Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.
"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Pemprov Jabar memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
* Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar program pemprov jabar denda pajak kendaraan denda pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor pemutihan denda pajak kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan penghapusan pajak kendaraan
Artikel Terkait