Personel honorer Satpol PP KBB yang sebelumnya diputus kontrak dan dirumahkan kembali bekerja sejak awal tahun ini sambil menunggu SK terbaru yang dikeluarkan. (Foto: Dok)

Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, masih mempelajari terkait personel Satpol PP KBB yang sebelumnya dirumahkan untuk dipekerjakan lagi. "Masih saya pelajari dulu karena saya baru di sini (Satpol PP)," katanya. 

Seperti diketahui, sebanyak 107 personel honorer Satpol PP KBB terpaksa menganggur karena diputus kontrak dan dirumahkan sejak 1 Oktober 2022. Penyebabnya karena Pemda KBB tidak sanggup membayar gaji mereka untuk tiga bulan terakhir di tahun 2022 karena tidak teranggarkan di dalam APBD KBB. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network