Infografis tenaga honorer segera dihapus. (FOTO: iNews.id)

Untuk mengatasi persoalan ini, tutur Asep Ilyas, BKPSD KBB akan mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapus. Sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Walaupun pemda tetap harus mendukung kebijakan pusat," tuturnya.

Diketahui penghapusan pegawai non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network