Untuk mengatasi persoalan ini, tutur Asep Ilyas, BKPSD KBB akan mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapus. Sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Walaupun pemda tetap harus mendukung kebijakan pusat," tuturnya.
Diketahui penghapusan pegawai non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Editor : Agus Warsudi
pegawai honorer pegawai honorer dihapus tenaga kerja kontrak pemkab bandung barat Pemda KBB sdm sumber daya manusia
Artikel Terkait