BANDUNG BARAT, iNews.id - Untuk pertama kalinya wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tanggal 6 Juni 2022, dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), KBB, David Oot mengatakan, dampak diterapkannya PPKM Level 1 ini berimbas kepada sektor pariwisata. Khususnya dalam hal kunjungan ke tempat wisata yang sudah kembali normal.
"Diterapkannya PPKM Level 1 itu membuat carrying capacity ke tempat wisata jadi 100 persen, sementara sebelumnya saat PPKM Level 2 hanya 75 persen," tuturnya, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, itu menjadi angin segar bagi industri pariwisata di KBB yang selama ini sempat terpukul akibat Covid-19. Sebab kunjungan wisatawan turun drastis bahkan dibatasi karena pemberlakuan PPKM untuk menghindari kerumunan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait