Yakni tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah jika tidak mendesak. "Harus ada antisipasi sejak dini apalagi Cimahi sudah di level 2, sudah baik, jangan sampai meningkat lagi (kasus)," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang dianggap masih mengancam.
Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait