Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Masyarakat di Kota Cimahi diminta untuk tidak memaksakan diri melaksanakan mudik pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas dan mencegah penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi gelombang ketiga.

"Sebagai pencegahan kasus Covid-19, saya imbau warga Cimahi saat Natal dan Tahun Baru nanti tidak mudik atau bepergian ke luar kota," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, sebaiknya masyarakat menunda keinginannya untuk pergi ke luar daerah demi kebaikan keluarga yang berkunjung atau yang dikunjungi. Meski saat ini kasus Covid-19 sudah turun, tapi jangan sampai masyarakat lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, yang dapat memicu timbulnya kasus baru.  

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi untuk mengambil jatah cuti pribadi saat Natal dan Tahun Baru. Cuti hanya akan diberikan untuk keperluan yang mendesak saja, seperti sakit hingga melahirkan.

"ASN tidak diberikan cuti dan liburan saat Natal dan Tahun Baru. Ada aturannya khusus, kalau melanggar, tentunya sanksi mengikuti regulasi disiplin ASN," katanya. 

Ngatiayana mengaku khawatir akan ada peningkatan kasus diakhir tahun ini. Seperti yang terjadi usai libur lebaran lalu. Untuk itu, dirinya meminta semua elemen masyarakat agar sama-sama menjaga dan melakukan antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.

Yakni tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah jika tidak mendesak. "Harus ada antisipasi sejak dini apalagi Cimahi sudah di level 2, sudah baik, jangan sampai meningkat lagi (kasus)," kata dia. 

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang dianggap masih mengancam.

Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network