Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: DOK)

Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati. Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan. 

Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.

Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022). 

Kepala Rutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).

"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network