Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Putusan itu disambut lega para korban dan kuasa hukumnya. 

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut mengatakan, vonis PT Bandung membuat klien merasakan lega karena PT Bandung memutuskan hukuman sesuai keinginan keluarga korban. Nilai keadilan dirasakannya sangat terasa dari keputusan ini. 

"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah. Karena ini (pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan) akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, turun temurun," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).

Yudi Kurnia menyatakan, ketika menerima kabar PT Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, langsung mengabarkannya kepada korban dan keluarganya. Korban merasa lebih senang dan banyak mengucapkan syukur. 

"Mereka (korban dan keluarganya) sangat senang dan bersyukur mengucapkan alhamdulillah. Mereka senang (dengan vonis mati) sebab sesuai harapan. Berbeda dengan sebelumnya waktu putusan di pengadilan negeri (PN Bandung). Kami langsung lemas mendengarnya," ujarnya. 
.
Korban, tutur Yudi Kurnia, mengapresiasi langkah PT Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan. 

"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya (putusan PN Bandung), itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," tutur Yudi Kurnia. 

Diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. 

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp330 juta lebih. "Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Hakim PT Bandung menyatakan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network