BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) memperberat hukuman predator seks Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati di bawah umur dengan vonis mati. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi Rp330 juta kepada para korban.
Vonis maksimal tersebut merupakan bentuk kegigihan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar mewujudkan keadilan masyarakat. Jaksa melakukan banding ke PT Jabar atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejati Jabar yang telah berjuang keras mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kasus tersebut hingga akhirnya pengadilan memperberat vonis menjadi hukuman mati. “Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” kata Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Menurut Kang Dedi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban pemerkosaan. Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.
“Ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini,” ujar mantan Bupati Purwakarta ini.
Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta yang nanti akan digunakan untuk membiayai hidup dan pendidikan para korban.
Seperti diketahui sejak awal kasus ini mencuat Dedi Mulyadi memberikan perhatian lebih khususnya pada para korban yang semuanya masih di bawah umur.
Bahkan beberapa waktu lalu Dedi mendatangi sejumlah rumah korban yang terletak di pelosok Kabupaten Garut selatan. Kini sejumlah korban telah menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan divonis hukuman mati hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati dedi mulyadi kejati jabar
Artikel Terkait