Disinggung mengenai tudingan jika retribusi yang diambil Pemda KBB dari PT Bangunbina Persada ilegal dan cacat hukum, Hengki menegaskan jika itu tidak benar. Orang nomor satu di KBB itu menegaskan jika retribusi tersebut sangat legal dan pastikan hal tersebut sangat hati-hati.
"Saya nyatakan itu tidak (ilegal), sangat legal, dan kita pastikan itu sangat berhat hati. Retribusi itu sah dan sudah dipelajari dengan baik," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya meminta agar pedagang juga tidak perlu khawatir kehilangan aset kios mereka sampai kontraknya selesai di tahun 2031. "Pedagang gak perlu khawatir sampai 2031, bahkan kami optimistis kerja sama itu bisa diperpanjang lagi," ucapnya.
Seperti diketahui atatus lahan Pasar Panorama Lembang, KBB, hingga kini masih berpolemik. Lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut yang awalnya diyakini oleh Pemda KBB sebagai aset daerah, namun belakangan dinyatakan merupakan milik ahli waris dari Adiwarta. Hal itu dikuatkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) oleh Bupati Bandung Barat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait