BANDUNG, iNews.id - Norman Wiguna, warga Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini ditempuh Norman Wiguna lantaran akses menuju rumahnya terhalang pagar bangunan tetangga berinisial HS.
Tomson Panjaitan, kuasa hukum Norman Wiguna mengatakan, tergugat HS dinilai menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang nota bene milik negara dan diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Tergugat merasa (sebagai) pemilik tanah. Kami menduga itu tanah negara. Sampai saat ini pun, tanah itu (yang ditempati HS) milik orang lain karena sertifikat masih atas nama klien saya," kata Tomson Panjaitan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023).
Tomson Panjaitan menyatakan, tanah yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya Norman Wiguna. Itu dibuktikan dengan sertifikat. Namun, HS mendirikan bangunan untuk menjual makanan cepat saji.
Seharusnya, ujar Tomson Panjaitan, di lahan dengan luas 100 meter tersebut tak boleh berdiri bangunan sebagaimana diatur dalam surat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
"Itu jalan (trotoar). Kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih tergugat kepada negara sehingga bisa mengambil lahan diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.
Berdasarkan surat itu, tutur dia, bangunan yang didirikan HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger. Jadi, kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan. Itu (bangunan milik HS) melanggar perda juga," tutur dia.
Korban Norman Wiguna, kata Tomson, merasa terganggu dengan perbuatan HS karena kendaraan tidak bisa masuk ke pekarangan rumah. Norman Wiguna pun harus jalan merunduk saat hendak masuk.
Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan karena tinggi akses masuk ke rumah hanya satu meter jadi tidak bisa dilewati kendaraan," ucap Tomson Panjaitan.
Saat ini, ujar dia, kasus itu bergulir di pengadilan. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/1/2023) ditunda majelis hakim karena HS tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada 12 Januari 2022 mendatang. "Kami tidak tahu fakta sebenarnya seperti apa (kondisi HS). Apakah dia di luar kota atau di luar negeri atau benar sakit? Kami kecewa. Sementara keadilan harus ditegakkan di persidangan. Kami kecewa sebagai pelapor. Kami pikir ini pengadilan kok tunduk sama terdakwa," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi