Pemda KBB akan berupaya agar aset Pasar Panorama Lembang tidak lepas. (Foto: Dok)

Alhasil lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris Adiwarta dan Pemda KBB diwajibkan membayar ganti rugi senilai RpRp116.185.000.000. Selain itu persentase retribusi dari pasar sejak 2016 sampai dengan 2022 yang menjadi PAD dinilai tidak sah (pungli) dan cacat hukum mengingat dasar hukum aturannya tidak ada. 

Berdasarkan catatan, sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemda KBB telah menerima retribusi dari Pasar Panorama Lembang total senilai Rp6.714.120.960. Rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network