Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KBB, Dian Darmawan berharap, pelaku pelecehan seksual kepada anak panti itu diganjar hukum seberat-beratnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya.
"KPAI meminta pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku UU Perlindungan Anak. Apalagi ini sudah jelas terjadi perbuatannya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait