"Petugas lalu memeriksa EI, karyawan swasta ini. Di dalam HP (handphone) tersangka ditemukan komunikasi antara EI dengan sindikat narkoba. Dalam komunikasi pesan singkat, EI diperintahkan membawa 20 kg sabu dari Jambi ke Bandung dengan upah Rp300 juta," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba Ricky Hendarsyah saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, EI merupakan kurir jaringan narkoba yang dikendalikan oleh EG dan YY. Dua orang ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran EG dan YY ingkar janji, tersangka EI mengubur 20 kg sabu di dalam tanah di satu tempat di Jambi.
"Saya lalu memerintahkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. EI lalu menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap JS di Jambi. Sabu-sabu seberat 20 kg tersebut dikubur di halaman rumah JS. Proses penggalian disaksikan oleh ketua RT dan RW.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung 20 kg sabu kota bandung sindikat narkoba kurir narkoba kurir narkoba ditangkap penangkapan kurir narkoba jambi
Artikel Terkait