"Aliran dana (hasil penipuan) ditelusuri. Salah satu barang bukti (yang diamankan penyidik), ada mobil. (Mobil Toyota Agya) ini merupakan pembelian dari hasil penipuan," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).
Soal pengembalian uang para korban, Kombes Pol Ibrahim menyatakan, penyidik Polda Jabar tidak menangani. Penyidik fokus pada perkara pidana yang dilakukan pelaku MAW dan HTP.
Korban bisa menempuh proses lain agar dana yang telah mereka setorkan kepada tersangka, kembali. "Untuk kompensasi pengembalian dana, penyidik tidak mengurus, jadi mungkin akan ada konsolidasi lainnya untuk pengembalian dana ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar arisan bodong Kabupaten Sumedang Jatinangor Sumedang sumedang
Artikel Terkait