Sementara itu, Ir Subagya MT, penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan karena hasil pemungutan suara Musprov INKINDO Jabar 10 Januari 2022 lalu dibuka sebelum waktunya.
“Atas kejadian tersebut diduga ada dugaan cacat hukum dalam proses Musprov INKINDO Jabar. Saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,” kata Subagya.
Deny Zaelani, ketua tim sukses Ir Subagya MT berharap, melalui gugatan ini, Musprov X INKINDO Jabar yang dilaksanakan pada 10 Januari 2022 di Masone Pine Hotel Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuahkan hasil keadilan dan kebenaran.
“Saya berharap keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran, dan dapat dibuktikan di Pengadilan Negeri Bandung. Semoga dugaan cacat formil pemilihan Inkindo Jabar ke depan tidak terulang lagi," kata Deny Zaelani.
Editor : Agus Warsudi
INKINDO Jabar musyawarah organisasi profesi pengadilan negeri bandung pn bandung Pemilihan Ketua bandung barat kabupaten bandung barat padalarang
Artikel Terkait