Alasan pemilihan itu dinilai cacat formil, ujar Deni Hidayatulloh, pertama Musprov X INKINDO Jabar dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Sementara pemilihan dilaksanakan 5-8 Januari 2022. Sedangkan saat itu tata tertib pemilihan belum disahkan.
Sehingga, ujar Deni, terdapat hal prinsip lain, terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, yaitu tereksposnya hasil pemungutan suara sebelum waktunya dibuka oleh panitia.
"DP Nasional INKINDO selaku pemilik sistem informasi teknologi (IT), melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas ada kebocoran tersebut," ujar Deni.
Dengan bukti-bukti valid tersebut, tutur Deni Hidayatulloh, kuasa hukum penggugat Ir Subagya MT akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang akan menggelar sidang perdana pada pada 17 Februari 2022.
Editor : Agus Warsudi
INKINDO Jabar musyawarah organisasi profesi pengadilan negeri bandung pn bandung Pemilihan Ketua bandung barat kabupaten bandung barat padalarang
Artikel Terkait