BANDUNG, iNews.id - Hasil pemilihan Ketua Dewan Pengurus (DP) Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar masa bakti 2022-2026 pada Musyawarah Provinsi (Musprov) X INKINDO Jabar, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan perdata diajukan oleh Ir Subagya MT, satu dari dua calon ketua.
Deni Hidayatulloh, kuasa hukum Ir Subagya MT mengatakan, proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026, tidak sah. Bahkan, hasil pemilihan itu, mengandung cacat formil.
Karena itu, kata Deni Hidayatulloh, kliennya Ir Subagya MT sebagai penggugat mengajukan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan tercatat Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
“Pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar digelar. Terlebih, pemilihan pada 5-8 Januari 2022, kami menilai tidak ada dasar hukumnya. Sebab, saat dilakukan e-vote, tata tertib musyawarah dan pemilihan belum disahkan,” kata Deni Hidayatulloh, Senin (7/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
INKINDO Jabar musyawarah organisasi profesi pengadilan negeri bandung pn bandung Pemilihan Ketua bandung barat kabupaten bandung barat padalarang
Artikel Terkait