Peroses akad nikah dilaksanakan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Setelah acara ijab kabul dan janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukkan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba dan harus terpisah untuk sementara dengan istri yang baru saja dinikahinya tersebut.

"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," ujar Dudung


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network