Setelah acara ijab kabul dan janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukkan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba dan harus terpisah untuk sementara dengan istri yang baru saja dinikahinya tersebut.
"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," ujar Dudung
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait