SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda terpaksa menikah di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi, Selasa (28/2/2023). Pemuda berinisial T (22) itu sebelumnya tersandung kasus narkoba.
Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, T membuktikan kesungguhan rasa cinta kepada gadis pujaannya dengan menikahinya walaupun sedang berada di dalam Rutan Polres Sukabumi. Berdasarkan izin dari Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, prosesi pernikahan dapat dilaksanakan.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi, Iptu H Dudung Masduki didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya mengizinkan permohonan tersangka T yang akan menikahi kekasihnya tersebut, dengan alasan kemanusiaan.
"Hari ini saya memberikan izin kepada T untuk menikah dengan pacarnya di ruangan saya, atas seizin dari Kapolres Sukabumi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Kedua mempelai telah sah dinikahkan penghulu menjadi suami istri," ujar Dudung kepada iNews.id.
Setelah acara ijab kabul dan janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukkan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba dan harus terpisah untuk sementara dengan istri yang baru saja dinikahinya tersebut.
"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," ujar Dudung
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait