BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Selasa (11/7/2023), Unit Reskrim Polsek Lengkong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Polisi menghadirkan tersangka Ramadhani (23) dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi digelar untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Diketahui, berdasarkan keterangan tersangka Ramdhani, pembunuhan terjadi berawal dari permusuhan 2 geng motor.
Saat kejadian, 25 Februari 2022 dini hari, geng motor pelaku dan korban berpapasan di Jalan Sadakeling. Kelompok pelaku menggunakan knalpot bising. Hal itu memancing emosi geng motor korban sehingga mengejar kelompok pelaku.
Karena kalah jumlah, geng motor korban memilih kabur. Geng motor pelaku mengejar korban. Korban yang hendak naik ke motor temannya, terjatuh. Saat itu lah, tersangka Ramdhani menusuk punggung dan pinggang korban Bintang Rizky Ramadhan dengan sebilah pisau.
Setelah menusuk korban Bintang, pelaku Ramdhani dan kawan-kawannya kabur. Ramdhani buron selaama 1 tahun 4 bulan. Dia berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan. Namun pelarian Ramdhani berakhir setelah polisi menangkapnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Minggu 11 Juni 2023.
Editor : Agus Warsudi
2 geng motor bentrok Aksi Brutal Geng Motor ancaman geng motor anggota geng motor bentrok geng motor geng motor dua kelompok geng motor geng motor bandung korban geng motor penangkapan geng motor
Artikel Terkait