Corona Virus. (Foto: Antara) 

Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan. 

Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. ININ NASTAIN


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network