Sementara itu, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid, Bupati Karna Sobahi sudah mengeluarkan SE tentang peniadaan tradisi dan ibadah Hari Raya Idul Adha mendatang. Untuk menyemarakan Idul Adha 1442 Hijriah, takbiran dan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah dan tradisi pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Aturan yang tertuang dalam SE Nomor:443.1/214/SATGAS itu seiring masih diterapkannya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang.
Dalam SE yang diterbitkan Sabtu 10 Juli itu, Bupati menginstruksikan agar takbiran, baik keliling maupun di masjid dan musala ditiadakan. Sebagai gantinya, kaum Muslim diimbau untuk menyemarakan malam Idul Adha dengan melaksanakan takbiran di rumah masing-masing.
Peniadaan juga berlaku untuk salat Idul Adha di fasilitas umum, seperti masjid, musala, baik yang diselenggarakan instansi pemerintahan, perusahaan dan sebagainya. Sama seperti takbiran, sebagai gantinya, Bupati menganjurkan kaum muslim untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Editor : Agus Warsudi
COVID-19 Covid-19 melonjak Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 data covid-19 kasus covid-19 lonjakan kasus covid-19 kasus covid-19 melonjak Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait