Corona Virus. (Foto: Antara) 

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2017) ini mencatat rekor terbanyak pada periode Juli 2021. Data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 Kabupaten Majalengka (PIKOM), hari ini terjadi kenaikan terkonfirmasi positif sebanyak 325 kasus. 

Dengan penambahan 325 kasus itu, total warga terkonfirmasi positif di Majalengka tercatat sebanyak 9.021 orang.

Di sisi lain, kasus kematian dengan status positif mengalami penambahan sebanyak 8. Sehingga, total meninggal dengan status positif sebanyak 568 orang. Adapun untuk yang sembuh sebanyak 6291.

Epidemioog Ucu Supriatna mengatakan, melihat kondisi yang terjadi saat ini, sudah semestinya dilakukan pengecekan secara massif. Saat ini, masih ada trend masyarakat yang datang untuk melakukan pengecekan ke fasilitias kesehatan (Faskes) tertentu.

“PPKM ini jadi moment pemeriksaan melalui tracing lebih massif. Peluang untuk memeriksa lebih saksama, bagus di masa PPKM ini,” kata Ucu Supriatna. 

Sementara itu, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid, Bupati Karna Sobahi sudah mengeluarkan SE tentang peniadaan tradisi dan ibadah Hari Raya Idul Adha mendatang. Untuk menyemarakan Idul Adha 1442 Hijriah, takbiran dan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah dan tradisi pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Aturan yang tertuang dalam SE Nomor:443.1/214/SATGAS itu seiring masih diterapkannya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang.

Dalam SE yang diterbitkan Sabtu 10 Juli itu, Bupati menginstruksikan agar takbiran, baik keliling maupun di masjid dan musala ditiadakan. Sebagai gantinya, kaum Muslim diimbau untuk menyemarakan malam Idul Adha dengan melaksanakan takbiran di rumah masing-masing.

Peniadaan juga berlaku untuk salat Idul Adha di fasilitas umum, seperti masjid, musala, baik yang diselenggarakan instansi pemerintahan, perusahaan dan sebagainya. Sama seperti takbiran, sebagai gantinya, Bupati menganjurkan kaum muslim untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan. 

Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. ININ NASTAIN


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network