Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung akan menjalani sidang tuntutan. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyatakan akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan. 

Fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2021 lalu mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.

Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.  Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan.

Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi. Fakta-fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network