Diketahui, berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Pimpinan Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung ini, didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Aspirasi masyarakat terkait hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan itu berkembang setelah terungkap kekejian dan kegilaan Herry Wirawan di persidangan kasus pemerkosaan santriwati di PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kota bandung hukuman mati Hukuman Kebiri penjara seumur hidup
Artikel Terkait