Jumlah pesantren di Indonesia mencapai 39.043 dengan jumlah santri mencapai 4,08 juta orang. Sementara jumlah pesantren di Jabar sebanyak 12.121 atau tertinggi se Indonesia. Sehingga untuk itu UU Pesantren menjadi sangat dibutuhkan.
“Melalui UU Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.
UU Pesantren, tutur Kang Ace, menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengapresiasi kemajuan Ponpes Al-Falah Cicalengka tersebut. “Saya selalu senang untuk datang ke tempat ini, alasannya karena saya cinta dengan para ulama dan pendiri pesantren di sini dan beliau juga selama ini sangat mencintai Gus Dur. Terlebih pesantren ini termasuk pesantren yang maju dan senantiasa mencerminkan wujud dan praktek ajaran Islam di dalamnya,” kata Yenny Wahid.
Di Pesantren Al-Falah Cicalengka, Yenny Wahid menemukan salah satu ajaran Islam yang sesungguhnya. “Biasanya di beberapa tempat saya menemukan tulisan ‘Kebersihan sebagian dari iman’, tapi di bawahnya berserakan sampah. Namun, begitu ke Al-Falah, saya melihat semuanya bersih. Toilet, kobongnya bersih dan nyaman,” ujar Yenny Wahid.
Editor : Agus Warsudi
halaqah halaqah kebangsaan dpd golkar jabar DPD I Partai Golkar Jabar dpd partai golkar jabar ketua dpd golkar jabar yenny wahid kabupaten bandung
Artikel Terkait