Iptu Nina Maryana yang mewakili Polda Jabar mengatakan, dengan putusan ini, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan itu, Iptu Nina Maryana meminta pembuktian pemohon dilakukan pada sidang pokok perkara.
Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon.
"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.
Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.
Editor : Agus Warsudi
gugatan praperadilan hakim praperadilan praperadilan putusan praperadilan sidang praperadilan pn bandung pengadilan negeri bandung polda jabar
Artikel Terkait