Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, majelis hakim PN Bandung Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah sebesar Rp300 juta. 

Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana menyatakan pikir-pikir.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network