Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan vonis. "Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ujar Yohannes. 

Ketua majelis hakim menuturkan, tuntutan denda Rp500 juta dinilai berlebihan. Sehingga pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. 

"Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa," tuturnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network