BANDUNG, iNews.id - Hukuman terpidana penista agama M Kace diturunkan dari 10 menjadi 6 tahun penjara. Vonis banding itu dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim tinggi PT Bandung Kharleson Harianja.
Hakim PT Bandung menyatakan, menerima banding yang diajukan M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang memvonis M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim PT Bandung tetap menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022) Pukul 14.50 WIB. Kuasa hukum terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara.
Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.
Arpisol menyatakan, total persidangan yang digelar dalam perkara ini sebanyak 17 kali. Pada awal persidangan, terdakwa M Kace sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. "Pingsan itu kan karena terdakwa menderita penyakit ginjal. Tapi sebisa mungkin, walaupun terdakwa dalam keadaan seperti itu (sakit ginjal), sidang tetap berjalan," ujar Arpisol.
Sementara itu, Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana atau melanggar hukum. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.
Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.
Editor : Agus Warsudi
M Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama penista agama hina nabi muhammad hina nabi menghina nabi
Artikel Terkait