Herry Wirawan, terpidana pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Hakim Herri Swantoro menyatakan, pendirian dan pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara asusila ini. 

"Fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar Herri Swantoro. 

Soal awal mula tuntutan hukuman pembekuan dan pembubaran yayasan, tutur Herri, hal itu diyakini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saling berkaitan dengan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network