Untuk KUB, OJK telah mengeluarkan panduan melalui PJOK No 12 tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. Opsi KUB bisa dilakukan bank seperti BPD jika cara pemenuhan modal minimal Rp3 triliun sulit dilakukan.
"Saya kita sudah ada waktu yang cukup bagi pemegang saham untuk menata kembali banknya. KUB ini bisa dilakukan beberapa bank untuk konsolidasi," kata dia.
Diketahui, salah satu BPD yang telah ber-KUB adalah Bank Bengkulu. Bank ini menjadi KUB bank bjb sebagai bank induk. Pada tahap awal, bank bjb telah melakukan penyertaan modal senilai Rp100 miliar kepada Bank Bengkulu dari rencana penyertaan Rp200 miliar. Bank bjb juga akan melakukan transfer of knowledge, SDM, dan pemanfaatan layanan perbankan kepada Bank Bengkulu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait