Disinggung apakah Rizieq Shihab kembali jadi tersangka dalam dua kasus itu, Erdi mengemukakan, tergantung hasil penyidikan. "Tergantung hasil penyidikan dan pertimbangan penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," ujar Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jabar mengubah jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Selasa (15/12/2020) menjadi Rabu (16/12/2020). Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor itu.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020). Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung RS UMMI megamendung Megamendung Bogor penyidik penyidik dari kepolisian penyidik polda
Artikel Terkait