BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar tetap mengusut kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dugaan penghalangan upaya penanggulangan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor. Proses hukum terhadap kasus itu terus berjalan meski Habib Rizieq saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. "Jalan terus. Sekarang kan sedang berjalan. Pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (13/12/2020).
Kasus yang ditangani Polda Jabar, ujar Kombes Pol Erdi, kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020 dan menghalang-halangi petugas melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, status kedua kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidkkan ke penyidikan. Meski begitu, penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor belum menetapkan tersangka.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung RS UMMI megamendung Megamendung Bogor penyidik penyidik dari kepolisian penyidik polda
Artikel Terkait