Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, surat penangkapan Imam Besar FPI itu telah disiapkan. "Nanti akan kami lakukan penangkapan, sudah ada suratnya," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (12/12/2020).
Namun soal penahanan diserahkan kepada penyidik untuk menentukan. "Soal (penahanan) itu kami lihat dari penyidik, nanti yang menentukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektifnya," ujar Dirkrimum.
Menurut Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Habib Rizieq mau mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya karena inisiatif sendiri. Maka itu polisi pun menyambutnya, apalagi dia datang tanpa dikawal pendukungnya, sehingga memudahkan kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
kapolda metro jaya ditkrimum polda metro jaya polda metro jaya panggilan polda metro jaya habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq ditangkap Pemanggilan Habib Rizieq pengacara habib rizieq
Artikel Terkait