Tindakan ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bagian dari unsur pidana. Namun, isi ceramah tersebut diunggah di kanal YouTube dengan akun berinisial TR. Video berisi ceramah Habib Bahar tersebut dilihat oleh masyarakat dan viral.
"Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya (lokasi kejadian) di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya adakah permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Kabid Humas menuturkan, sampai saat ini Polda Jabar belum menerima pengajuan dan permohonan apapun. "Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya mengenai surat penangguhan penanganan. Tapi kami cek," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa hampir 10 jam, tim penyidik Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar berita bohong kasus berita bohong habib bahar habib bahar bin smith
Artikel Terkait