BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith terjerat dua kasus hukum, yakni penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Dalam kasus hoaks, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka.
Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian, Habib Bahar masih berstatus saksi terlapor. Saat ini, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.
Padaha hari ini, penyidik gabungan meminta keterangan dari saksi pelapor kasus ujaran kebencian berinisial AW. Saksi AW telah datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Kami (Polda Jabar) sekarang ini dapati kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dua kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka penyidikan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Perkara pertama, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 terkait rekaman video ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember.
Dalam laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada 3 Januari 2022 lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Habib Bahar selama 9 jam.
Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilaporkan oleh HS dan AW ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan dan berkas pemeriksaan kasus ini dilimpakan ke Polda Jabar pada Kamis 6 Januari 2022.
Adapun pelapor ada dua orang yakni HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021. "Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan dalam dua perkara. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Habib Bahar kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar pascaditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 6354/12/2021 SPKT/Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Habib Husin Shihab menjelaskan, dirinya melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok. "Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37). Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian kasus hoaks habib bahar bin smith habib bahar
Artikel Terkait