"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis), ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim.
Dodong Rudani menyatakan, Habib Bahar disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, dia tak lagi terjerat kasus hukum.
"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ujar Dodong Rusdani.
Majelis hakim menilai, hal-hal meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Habib, adalah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Habib Bahar berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani sebelum membacakan putusan atau vonis pidana kepada Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar bebas habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar sidang habib bahar pn bandung
Artikel Terkait