Habib Bahar disambut para pendukung di PN Bandung. (FOTO: DICKY WISMARA ADIBRATA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir. 

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Sementara itu, seusai sidang vonis, Habib Bahar menilai putusan hakim menunjukan masih ada keadilan di Tanah Air. "Saya ingin berkata, dengan putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat. Masih ada keadilan di Indonesia," kata Habib Bahar seusai pembacaan vonis. 

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun. "Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network