BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat berceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu, ujar Suharja, bermula dari rapat kecil yang bertempat di kediaman H Arif. Acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu merupakan kegiatan tahunan di lingkungan sekitar. Untuk mengisi ceramah, penyelenggara menunjuk Habib Bahar.
Beragam persiapan dilakukan mulai dari pemasangan baliho bergambar Habib Bahar hingga iklan di media sosial (medsos). Selanjutnya untuk memberitahukan kepada khalayak umum tentang akan diadakannya ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith dilakukan dengan cara memberitahu melalui media sosial Facebook. "Isi pemberitahuan acara maulid nabi diselenggarakan pada 10 Desember 2021, Jumat malam Sabtu bakda Maghrib sampai selesai," ujar jaksa Suharja.
Sebelum ceramah, diadakan rangkaian acara mulai dari pembacaan rotin, sambutan warga dan tokoh pemuda. "Setelah selesai sambutan, terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin (jemaah) yang jumlahnya 1.000 orang," tutur jaksa.
Pada awal ceramah, Habib Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Tetapi di pertengahan acara, ada ceramah yang melenceng. Ketika Habib Bahar berceramah, jemaah yang hadir turut mereka, salah satunya Tatan Rustandi, terdakwa lain dalam perkara ini.
Merekam menggunakan ponsel, hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Tatan mengunggah video ceramah Bahar dengan judul ' 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'. Video tersebut tersebar hingga diketahui oleh masyarakat luas hingga para ulama di Jawa Barat.
Perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Editor : Agus Warsudi
bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kabar hoaks hoaks berita hoaks sidang kasus hoaks
Artikel Terkait