Majelis hakim membacakan vonis 3 bulan penjara terhadap Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. (Foto: Istimewa)

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis untuk Habib Bahar. Hal yang memberatkan, yaitu, selaku ulama, Habib Bahar telah memberikan citra negatif. Lalu, hal meringankan, sudah ada perdamaian antara Habib Bahar dan korban. "Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," ujar Surahmat

Pascaputusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruang sidang pun serentak mengucap takbir. "Takbir," kata seorang pendukung Bahar.

"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar serentak.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada 4 September 2018 malam. Dalam persidangan, Habib Bahar mengaku telah menganiaya Andriansyah dan mminta maaf di hadapan majelis hakim. 

Habib Bahar beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran mendengar kabar istrinya, almarhumah Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat istri, Habib Bahar pun memukul Andriansyah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network