BANDUNG, iNews.id - Perdebatan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online selesai sehingga majelis hakim segera menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Surachmat dalam sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa atas pleidoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/6/2021).
Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan.
"Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," kata Sukanda.
Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya.
"JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," ujarnya.
Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.
"Kami akan menanggapi dimana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait