Sidang terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya sidang secara virtual menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kasus hukum yang dihadapinya.

Padahal, dalam pleidoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Bahar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu sempat meminta majelis hakim memberikan vonis bebas. 

"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ujarnya. 

Hakim Surachmat mencoba meluruskan pernyataan Bahar tersebut. Surachmat menyatakan bahwa permintaan vonis bebas terungkap dalam draft pleidoi kuasa hukum Bahar. 

"Minta dibebaskan itu tercantum di draft penasehat hukum. Kemarin intinya, minta dibebaskan, kalau habib minta dihukum, kami sudah catat, kalau minta keadilan ya betul," tutur Surachmat.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network