Sementara itu, Habib Bahar telah menyampaikan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu.
Kesiapan Habib Bahar hadir pun disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukumnya. Kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai terlapor.
"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, Habib Bahar bakal Dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar 50 pengacara dampingi habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith mapolda jabar polda jabar kasus ujaran kebencian
Artikel Terkait