Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun telah menerima surat penertiban lahan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Rencananya Satpol PP bakal melakukan penertiban dalam waktu 7x24 jam terhitung setelah surat itu diterbitkan.
Yayasan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum. Selain itu Yayasan Margasatwa Tamansari juga mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung.
"Surat dari Satpol PP secara substansial menindaklanjuti sebagaimana yang diberikan BKAD. Kami dari pihak yayasan sangat keberatan. Saya yang mewakili yayasan justru mempertanyakan alasan selalu mengklaim secara pihak bahwa lahan ini sebagai aset pemkot. Sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa dibuktikan dalam bentuk sertifikat," kata Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa, Minggu (11/6/2023).
Editor : Agus Warsudi
kebun binatang kebun binatang bandung Pengunjung kebun binatang kota bandung pemkot bandung gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait