Menurut Agus, terkait gugatan Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari, dan beberapa pihak lain, adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini, yaitu, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing.
Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari meradang hingga mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan seluas 13,9 hektare menyusul rencana pengambil alihan kebun binatang Bandung.
Sebelumnya, Pemkot Bandung akan mengambil alih lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada Rabu 14 Februari 2023.
Editor : Agus Warsudi
kebun binatang kebun binatang bandung Pengunjung kebun binatang kota bandung pemkot bandung gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait