Komjen Pol (purn) Mochamad Iriawan menyatakan, hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku aksi anarkistis di Mapolda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

"Sehingga, menurut saya, hal ini sudah tidak bisa ditolerir dan membuat seluruh anggota Polri, Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakan, dengan filosofi equality before the law, semua sama di mata hukum," ujarnya. 

Iwan Bule mengharapkan kejadian ini tidak terulang kembali, secara umum di seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah Jawa Barat. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang. 

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network