Komjen Pol (purn) Mochamad Iriawan menyatakan, hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku aksi anarkistis di Mapolda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

Iwan Bule mengatakan, tindakan anarkistis yang dilakukan GMBI sudah keluar dari hakikatnya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang harus menjunjung tinggi etika dan hukum. 

Penyampaian pendapat di muka umum, kata Iwan Bule, adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun dengan catatan harus sesuai prosedur hukum dan tidak anarkistis. 

"Maka apabila anarkistis, ranahnya sudah lain, itu adalah pidana. Apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polri, yaitu, Mapolda Jabar," kata Iwan Bule.

Tindakan lain yang sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas, ujar Iwan Bule, yaitu, pelecehan simbol dan lambang Ganca Wibawa Cakti, Maung Lodaya sebagai representasi Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network