Iwan Bule mengatakan, tindakan anarkistis yang dilakukan GMBI sudah keluar dari hakikatnya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang harus menjunjung tinggi etika dan hukum.
Penyampaian pendapat di muka umum, kata Iwan Bule, adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun dengan catatan harus sesuai prosedur hukum dan tidak anarkistis.
"Maka apabila anarkistis, ranahnya sudah lain, itu adalah pidana. Apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polri, yaitu, Mapolda Jabar," kata Iwan Bule.
Tindakan lain yang sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas, ujar Iwan Bule, yaitu, pelecehan simbol dan lambang Ganca Wibawa Cakti, Maung Lodaya sebagai representasi Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
mantan kapolda jabar mapolda jabar polda jabar anggota ormas bentrok ormas bentrokan ormas komjen pol m iriawan m iriawan Unjuk rasa anarkistis iwan bule
Artikel Terkait