Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jawa Barat Abah Ruskawan menilai pernyataan Arteria Dahlan berlebihan, melukai perasaan para penutur bahasa Sunda, mengancam keutuhan bangsa dan NKRI. Arteria Dahlan pernyataannya mengesankan bahwa menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.
Padahal, kata Abah Ruskawan, bahasa daerah diakui dalam konstitusi negara. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi," kata Ketua Paguyuban Komda II Jabar, Selasa (18/1/2022).
"Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," ujar Abah Ruskawan.
Editor : Agus Warsudi
arteria dahlan Bahasa Sunda budaya sunda sunda Suku Sunda Anggota DPR RI dpr ri komisi iii dpr ri kader pdip
Artikel Terkait